Etnicode.co.id – Disnaker Kota Semarang turut memberikan tanggapan mengenai masalah PHK sepihak yang terjadi di PT Mitracomm Ekasarana Semarang kepada puluhan karyawannya pada Januari 2022 lalu.
PHK dilakukan dengan alasan efisiensi perusahaan. Sehingga puluhan pekerja outsourcing yang berstatus PKWT dipecat per 31 Januari 2023.
Merasa adanya keputusan sepihak, 12 pekerja yang hendak di-PHK bergabung menjadi Serikat Pekerja Mitra Sarana (SEMIRAN) yang kemudian berafiliasi dengan Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA).
Baca juga: ChatGPT Plus Sudah Masuk Indonesia, Segini Harga Langganannya
Mereka pun menunutut adanya Uang Kompensasi (UK), sisa kontrak, dan Uang Penggantian Hak (UPH). Perusahaan akhirnya mencabut pembatalan PHK.
Disnaker Bidang Hubungan Industrial Aisha Sakina Salsabila kemudian memberikan keterangan bahwa antara perusahaan dan karyawan masih belum menemukan kesepakatan. “Didapat keterangan bahwa pekerja merasa sudah di-PHK sebelum habis masa kontraknya dan meminta uang kompensasi sisa kontrak.
Sedangkan pihak pemberi kerja merasa membatalkan adanya PHK dan berharap pekerja kembali bekerja seperti semula,” kata Aisha kepada Bisnis, Kamis (9/2/2023).
Kasus ini pun masih dalam tahap Tripartit, yang diawasi oleh Disnaker Kota Semarang. Sehingga nantinya dalam pertemuan yang akan diadakan pada Rabu (15/2/2023), Disnaker berharap perusahaan dan pekerja sudah bisa mencapai kesepakatan.
Baca juga: HP Samsung Lawas Dapat Fitur Kamera Canggih, Seperti Apa?
Adapun alasan pencabutan PHK terhadap karyawan project Traveloka ini dilakukan karena adanya masalah internal perusahaan.
“Bahwa PHK yang disampaikan oleh kantor cabang, menurut perusahaan belum dikoordinasikan dan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat PT Mitracomm Ekasarana,” lanjut Aisha.
Perseteruan perusahaan vs karyawan Disimpulkan, perusahaan masih mengundang karyawan untuk tetap masuk bekerja karena PHK dibatalkan setelah terjadi Bipartit I dan II dengan Disnaker Kota Semarang.
Di lain sisi, pekerja merasa sudah tak berhak bekerja dan menunggu kompensasi perusahaan sesuai dengan pengumuman PHK pada tanggal 16 Januari 2023. Mengenai hak pekerja yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, hingga kini belum ada kepastian.
Baca juga: Pergi Merantau, Sampai Jakarta Jadi Raja Restoran Padang RI
“Sampai sekarang belum dikasih kompensasi PHKnya karena dari perusahaan berdalih membatalkan, pihak pekerja menolak dan meminta perusahaan buat melanjutkan saja,” kata Kuasa Hukum & Pendamping SEMIRAN Faisal, Kamis.
Dapatkan update berita Bisnis, Teknologi & Digital Marketing terbaru didalam Blog Etnicode Academy. Anda juga bisa belajar seputar digital marketing mulai dari fundamental hingga expert. Pilih Kelas sesuai kebutuhan Anda, ikuti juga channel Telegram Etnicode Academy untuk mendapatkan update kelas digital marketing terbaru bersama mentor terbaik kami.